|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berita Terakhir
17 March 2010
BMH Cabang Bojonegoro Adakan Pengajian Rutin Ahad, 7 Maret 2010 BMH Cabang Bojonegoro bekerjasama dengan PD Mushida Bojonegoro mengadakan Pengajian Umum Perdana 08 March 2010 BMH Cabang Bojonegoro Bantu Biaya Pengobatan Pada tanggal 4 Maret 2010 BMH Cabang Bojonegoro telah menunjukkan kepeduliannya kembali dengan memberikan bantuan biaya 07 March 2010 BMH Cabang Bojonegoro Adakan Pelatihan Ketrampilan Pada tanggal 7 Maret 2010 bertempat di Hall Center BMH Cabang Bojonegoro. BMH Cabang Bojonegoro mengadakan Rekening Kami
Bank Mandiri
No. Rek 140-00-0758143-3 Staff Online Kalender
Ruang Tausiyah
22 June 2010
Hiburan bagi yang Mendapatkan Musibah Berikut adalah beberapa nasehat dari ayat al Qur’an, hadits dan
perkataan ulama yang semoga 22 June 2010 Siapa Yang Menanam, Dia Yang akan Menuai Segala puji itu hanyalah milik Allah. Dialah zat yang telah
menyempurnakan nikmat-Nya untuk kita Jumlah Pengunjung Partner ![]() ![]() |
Zakat Panduan Qurban Syariat dan Hukum KurbanSecara syariat yang dimaksud hewan kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan-hewan itu berupa unta, sapi, atau kambing. Yang menjadi dasar syariat penyembelihan hewan kurban adalah ayat Alquran, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah." (Al Kautsar 1-2) Ibnu Jarir mengartikan ayat tersebut sebagai berikut, “Jadikanlah salatmu ikhlas hanya untuk Allah semata dengan sama sekali tidak mengharapkan kepada selain daripada-Nya. Demikian juga kurban yang kamu tunaikan, niatkanlah hanya untuk Allah, tidak untuk berhala-berhala, sebagai realisasi syukur atas apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yang tak terhingga banyaknya.” Ibnu Juraij meriwayatkan bahwa dulu orang-orang jahiliah berkurban dengan daging dan darah unta untuk Kabah. Melihat hal demikian, para sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Kita lebih berhak dalam berkurban.” Dari peristiwa ini turunlah ayat, "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya..." (Al Hajj : 37). Dalam hadis Aisyah r.a. disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pahala sedekah itu telah sampai kepada Allah sebelum sampai ke tangan orang yang menerima, dan darah hewan kurban telah berada dalam tempat di sisi Allah sebelum ia mengalir di tanah.” (HR. Ibnu Majah) Dalam hadits lain, juga dari Aisyah, Nabi bersabda : "Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim) Menurut Tirmidzi hadits tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya sahih. Sebagian ulama mengatakan isnad itu lemah, namun karena mengandung ajakan untuk mengutamakan kurban, hadist itu tidak tercela. Begitulah berkat keutamaannya, Allah segera menetapkan pahala berkurban walaupun pisau baru digesekkan pada leher hewan itu, sebelum darahnya membasahi tanah. Hal itu merupakan balasan atas ketaatan orang yang berkurban dalam memenuhi seruan Allah. Mereka telah mengkurbankan hartanya agar terhindar dari cengkeraman sikap bakhil yang pada dasarnya merupakan tabiat asli manusia (lihat surat An Nisa : 128). Namun, melalui ibadah kurban, manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan. Firman Allah: "... dan barangsiapa dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Al Hasyr : 9). Hukum Berkurban Hukum berkurban adalah sunah muakkadah dengan dalil hadis dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya." (HR. Muslim) Ungkapan "ingin berkurban" dalam hadis di atas mununjukkan kebijaksanaan dan pengampunan Allah terhadap orang yang belum mampu menunaikan kurban. Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki nisab zakat. Acuan mereka adalah hadis sahih yang berbunyi: “Barangsiapa berkelebihan (dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan kurban, janganlah dia mendekati masjidku." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Jumhur ulama menilai bahwa hadis tersebut mauquf dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syariat berkurban itu hukumnya sunah ain untuk setiap individu muslim dan sunah kifayah untuk setiap keluarga muslim. (*) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Copyright © 2010 BMH-BOJONEGORO All right Reserved
Web Development by YOGYAweb.com | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||