|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berita Terakhir
17 March 2010
BMH Cabang Bojonegoro Adakan Pengajian Rutin Ahad, 7 Maret 2010 BMH Cabang Bojonegoro bekerjasama dengan PD Mushida Bojonegoro mengadakan Pengajian Umum Perdana 08 March 2010 BMH Cabang Bojonegoro Bantu Biaya Pengobatan Pada tanggal 4 Maret 2010 BMH Cabang Bojonegoro telah menunjukkan kepeduliannya kembali dengan memberikan bantuan biaya 07 March 2010 BMH Cabang Bojonegoro Adakan Pelatihan Ketrampilan Pada tanggal 7 Maret 2010 bertempat di Hall Center BMH Cabang Bojonegoro. BMH Cabang Bojonegoro mengadakan Rekening Kami
Bank Mandiri
No. Rek 140-00-0758143-3 Staff Online Kalender
Ruang Tausiyah
22 June 2010
Hiburan bagi yang Mendapatkan Musibah Berikut adalah beberapa nasehat dari ayat al Qur’an, hadits dan
perkataan ulama yang semoga 22 June 2010 Siapa Yang Menanam, Dia Yang akan Menuai Segala puji itu hanyalah milik Allah. Dialah zat yang telah
menyempurnakan nikmat-Nya untuk kita Jumlah Pengunjung Partner ![]() ![]() |
Zakat Zakat Profesi Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.Ketentuan : 1. Mencapai nishab setara 520 kg 2. Besar zakat 2,5 % 3. Kaidah menghitung zakat profesi 1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 % 2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 % Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ). Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian. Cara Menghitung Zakat Profesi: Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi 1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5% 2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) 1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan* 2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5% Keterangan : *Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Copyright © 2010 BMH-BOJONEGORO All right Reserved
Web Development by YOGYAweb.com | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||