www.bmh-bojonegoro.com
 
 
 
Berita Terakhir
17 March 2010
BMH Cabang Bojonegoro Adakan Pengajian Rutin

Ahad, 7 Maret 2010 BMH Cabang Bojonegoro bekerjasama dengan PD Mushida Bojonegoro mengadakan Pengajian Umum Perdana

08 March 2010
BMH Cabang Bojonegoro Bantu Biaya Pengobatan

Pada tanggal 4 Maret 2010 BMH Cabang Bojonegoro telah menunjukkan kepeduliannya kembali dengan memberikan bantuan biaya

07 March 2010
BMH Cabang Bojonegoro Adakan Pelatihan Ketrampilan

Pada tanggal 7 Maret 2010 bertempat di Hall Center BMH Cabang Bojonegoro. BMH Cabang Bojonegoro mengadakan

Rekening Kami

Bank Mandiri
No. Rek 140-00-0758143-3


Staff Online

ziyadqu

ziyadqu

Kalender

Untitled Document
05 September 2010
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
2345678

Ruang Tausiyah
22 June 2010
Hiburan bagi yang Mendapatkan Musibah

Berikut adalah beberapa nasehat dari ayat al Qur’an, hadits dan perkataan ulama yang semoga


22 June 2010
Siapa Yang Menanam, Dia Yang akan Menuai

Segala puji itu hanyalah milik Allah. Dialah zat yang telah menyempurnakan nikmat-Nya untuk kita


08 March 2010
50 Tahun Mendatang Anak Kita…

50 tahun yang akan datang, anak-anak kita mungkin sedang mengendalikan dunia dan memenuhi hatinya dengan zikir


Lihat Tausiyah yang lainnya : Klik Disini
Jumlah Pengunjung




Partner

www.bmh.or.id


www.yogyaweb.com

 
Zakat
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :

1. Mencapai nishab setara 520 kg
2. Besar zakat 2,5 %
3. Kaidah menghitung zakat profesi
   1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
   2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %


Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Cara Menghitung Zakat Profesi:

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
   1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
   2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5%

Keterangan : *Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Home  ::   Testimonial  ::   Kontak Kami     WEBMAIL    
Copyright © 2010 BMH-BOJONEGORO All right Reserved
Web Development by YOGYAweb.com